KOMPAS.TV - Cegah peningkatan jumlah penumpang saat libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI terapkan aturan baru untuk para penumpang kereta.
Aturan baru tersebut antara lain untuk usia di atas usia 17 tahun wajib harus sudah divaksin dua kali.
Sementara untuk usia 12 tahun hingga 17 tahun minimal sudah divaksin dosis pertama dan bisa menggunakan surat keterangan menggunakan tes antigen.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun, harus menyertakan surat keterangan negatif melalui tes PCR.
Baca Juga: Corona Omicron Diduga Masuk Indonesia Sejak November 2021
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.