JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melayangkan mosi tidak percaya atas kinerja Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Iwan Wardhana.
Ketua DKJ, Danton Sihombing, tidak menyebut dalam konferensi persnya bahwa mosi tidak percaya dilayangkan kepada Iwan Wardhana. Namun, mosi disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan yang tengah menjabat.
"DKJ bersepakat menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta," kata Danton Sihombing, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).
Danton mengatakan, Iwan melanggar Pergub DKI Nomor 4 Tahun 2020 karena mengabaikan, mengintervensi, dan melakukan tindakan sepihak terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).
Baca Juga: Jember Fashion Carnaval 2021, Kebangkitan Wisata Budaya Kesenian Di Era Pandemi
Bentuk pelanggaran tersebut contohnya ialah saat Iwan mempresentasikan langsung usulan program DKJ tahun anggaran 2022 kepada DPRD DKI, padahal, presentasi tersebut tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh perwakilan DKJ.
Akibatnya, banyak penyampaian Iwan yang tidak sesuai dengan program kerja yang disusun DKJ.
"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJ TIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama," ujar Danton.
Kemudian, kata Danton, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ.
DKJ menuntut agar independensi mereka dalam mengelola instansi dikembalikan sesuai Pergub DKI No. 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Salah Satu Penerima Satyalancana Kebudayaan di Peringatan Hari Guru Nasional 2021
Lebih lanjut, DKJ menyoroti Pemprov DKI yang secara sepihak mengubah aturan ketenagakerjaan kepada staf sekretariat DKJ yang dinilai merugikan hak ketenagakerjaan staf yang kini berstatus sebagai pegawai tetap.
Untuk itu, DKJ menuntut Pemprov DKI mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap hak-hak mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.