JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pelanggaran profesi oleh Propam Polda Metro Jaya memutuskan, polisi yang menolak laporan korban perampokan dijatuhi sanksi etika dan administrasi.
Sebelumnya, kasus polisi yang menolak laporan korban perampokan ini diketahui publik, setelah viral di media sosial.
Sidang etik pelanggaran profesi digelar Propam Polda Metro Jaya terhadap Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang menolak laporan korban perampokan.
Hasilnya, Rudi dijatuhi sanksi etika dan administrasi.
Sidang yang berlangsung tertutup itu juga menetapkan, Aipda Rudi Panjaitan akan dipindahtugaskan ke wilayah hukum selain Polda Metro Jaya dan bersifat demosi.
Demosi adalah pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah.
Ya, demosi merupakan salah satu hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.
Sebelumnya, Rudi Panjaitan merupakan anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara, menyikapi kasus ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya melakukan evaluasi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Viral Driver Gocar Perkosa Perawat di Jakarta Selatan
Kapolri mengatakan, saat ini yang melekat di pikiran masyarakat adalah setiap laporan ke polisi, jika tidak viral, maka tidak akan ditangani.
Menurutnya, persepsi masyarakat ini harus diubah.
Dalam Program Sapa Indonesia malam, 17 Desember 2021, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menilai, masyarakat saat ini berharap polisi lebih cepat dalam menangani setiap aduan.
Selain itu, polisi juga mesti lebih berempati terhadap masyarakat yang melapor.
Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, beragam tindakan ini tentunya sangat disesalkan.
Polisi pun dituntut untuk bisa segera berbenah dan bersikap lebih professional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.