JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris FPI, Munarman, menjalani sidang kasus terorisme.
Munarman yang didakwa merencanakan tindak pidana terorisme, menyampaikan keberatannya.
Munarman menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagian visual Munarman yang ditampilkan adalah dokumentasi.
Baca Juga: Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Jaksa mendakwa Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Dugaan Munarman terlibat terorisme di antaranya karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, juga di Deli Serdang tahun 2015 lalu.
Dari keterangan suara Munarman yang menyampaikan keberatannya di persidangan, ia membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.
Munarman mengatakan, jika ia merencanakan aksi terorisme sejak 2015 lalu, maka sejumlah petinggi negara yang hadir di acara 212 pada 2 Desember 2016, bisa terkena dampaknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.