JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta kembali berstatus level 1 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tiga pekan ke depan.
Penetapan status PPKM level 1 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.
Pada aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta kembali masuk kategori PPKM level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri 67/2021, dikutip KOMPAS.TV, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto: Tidak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 dan Level 4
Dua pekan sebelumnya, seluruh wilayah Jakarta berstatus PPKM level 2, kini masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Sementara itu, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi juga kembali masuk ke PPKM level 1.
Adapun PPKM level 2 meliputi Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan level 3 termasuk Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.
Seperti diketahui, pada PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi hingga 3 Januari 2022, Luhut Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes
Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing dan wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas pengunjungan bioskop maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-3 untuk Jawa-Bali, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Imendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut yang sekaligus menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: Anies Buka Suara Soal Terlanjur Teken Kepgub PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.