Kompas TV nasional hukum

Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar pada Peristiwa Hukum yang Membuat Heboh

Kompas.tv - 9 Desember 2021, 11:37 WIB
jokowi-penindakan-kasus-korupsi-jangan-hanya-menyasar-pada-peristiwa-hukum-yang-membuat-heboh
Presiden Jokowi meminta kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk meninggalkan kebiasaan jadul dalam memberikan pelayanan kepada investor (24/11/2021). (Sumber: Instagram @jokowi)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mengatakan, penanganan dalam kasus tindak pidana korupsi jangan hanya menyasar pada peristiwa yang membuat heboh publik.

Presiden Jokowi menegaskan, penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi harus dilakukan lebih komprehensif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Demikian Presiden Jokowi dalam keterangannya untuk Peringatan Hari Antikorupsi Dunia 2021 di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan. Namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif, yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Jokowi.

Dalam kasus pidana korupsi, Jokowi menekankan upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (scary effect) kepada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian.

Baca Juga: Jokowi Minta Korupsi Ditangani Extra Ordinary: Karena Mempunyai Dampak yang Luar Biasa

“Aset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak, PNBP, juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan BNPB di semester pertama tahun 2021.

Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun.

“Dalam kaitan ini, Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali, akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai,” ucapnya.

“Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Baca Juga: ICW: Pemberantasan Korupsi Kian Mendekati Titik Nadir

Tak hanya itu, Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang TPPU sebagai sanksi pidana tegas. Sehingga, bisa memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah juga memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana.

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters sudah disepakati dengan Swiss dan Rusia.

“Mereka siap membantu penelusuran membantu pembekuan membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” ucap Presiden.

“Oleh karena itu buron buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri, aset yang disembunyikan oleh baik para mafia Pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x