JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah kembali mengajukan 8 rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di 2022.
“Kami bermaksud mengusulkan 12 RUU masuk dalam daftar RUU Prioritas 2022, terdiri dari empat RUU usulan baru, dan delapan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 yang belum selesai,” kata Yasonna seperti dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021)
Yasonna pun membeberkan 8 RUU prolegnas prioritas 2021 yang belum selesai.
Pertama, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); kedua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; ketiga, RUU tentang Hukum Acara Perdata; keempat, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Yasonna Sebut Revisi UU Cipta Kerja Tidak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Ini Alasannya
Kelima, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia; keenam, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; ketujuh, RUU tentang Wabah; dan kedelapan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Sementara untuk empat RUU usulan baru yaitu RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; RUU tentang Pelaporan Keuangan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Yasonna.
Tak hanya itu, Yasonna menambahkan pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Baca Juga: Yasonna Laoly Kembalikan Hari Lahir Kemenkumham 19 Agustus 1945, Ini Penjelasannya
Antara lain, RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Lalu, RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
“Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” katanya.
Kemudian, RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Penilai yang semula digabung materinya dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) diusulkan menjadi RUU tersendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.