KOMPAS.TV - Meski Pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia mulai 1 Desember 2021. Kementerian Agama Malang menerangkan belum dapat memastikan kapan WNI dapat berangkat umrah.
Ini dikarenakan bekum adanya detail peraturan teknis pelaksaan umrah, seperti peraturan penerapan protokol kesehatan di Arab Saudi termasuk lama masa karantina.
Detail tersebut berkaitan dengan anggaran yang dibutuhkan untuk calon jemaah berangkat umrah.
Serikat penyelenggara umrah dan haji (SAPUHI) merespons positif kembali dibukanya penerbangan langsung untuk Indonesia mulai 1 Desember kemarin meski saat ini e-Visa belum dapat diakses.
Baca Juga: DPR: Kami Mohon dengan Sangat Menteri Agama Mengantisipasi Varian Baru Omicron Saat Haji dan Umrah
Biaya umrah diperkirakan mengalami kenaikan mulai dari 30 juta rupiah untuk paket ekonomi, hal ini berkaitan dengan kebijakan masa karantina.
Biaya ini lebih tinggi dari Keputusan Menag Nomor 777 Tahun 2020, dimana biaya perjalanan umrah 26 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.