JAKARTA, KOMPAS.TV – Setidaknya ada tiga pekerjaan besar yang memerlukan solusi bersama terkait aparatur sipil negara (ASN), yaitu perlindungan hukum, perlindungan karier, dan kesejahteraan serta pensiunan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh, Senin (29/11/2021), di sela HUT Korpri ke-50 di gedung Manggala Wanabakti, Komplek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
Menurut Zudan yang juga menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini, terkait perlindungan karier ASN, Zudan mengatakan, HUT Korpri ke-50 harus menjadi pemacu untuk kembali meneguhkan semangat Korpri mewujudkan ASN yang lebih profesional, netral, dan sejahtera.
Baca Juga: Lebih dari 2.000 ASN dan 5 Anggota DPRD Cirebon Terekam dalam Data Penerima Bansos, Benarkah?
"Semangat menjaga profesionalitas, netralitas dan ASN sejahtera akan lebih cepat terwujud dan berkelanjutan bila didesain bersama dengan sistem kepegawaian nasional. Salah satunya adalah desain pola karier ASN," kata Zudan melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, kata Zudan, untuk memudahkan tata kelola ASN secara tepat, talent pool nasional harus bisa segera diwujudkan agar didapat profiling atau profil lengkap ASN.
Dia menyebut, saat ini banyak ASN berusia 40 tahunan yang berkinerja bagus dan menjadi pejabat eselon II di lingkup pemerintah daerah.
"Untuk keberlanjutan karier mereka perlu kiranya pejabat eselon II dan I ditata kelola secara nasional dan ditempatkan dengan paradigma nasional. Ini akan menjamin karier dan mengakselerasi ASN Indonesia berkelas dunia," kata Zudan.
Zudan juga menjelaskan bahwa otonomi birokrasi merupakan poin penting dalam menjaga sistem karier, yakni birokrasi harus terhindar dari intervensi politik.
"Untuk mewujudkan arah tersebut perlu perubahan kebijakan agar pejabat pembina kepegawaian adalah ASN tertinggi," kata Zudan.
Seluruh penyelenggara pemerintahan, lanjut Zudan, harus menaati UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Salah satu amanat UU tersebut, kata dia, adalah setiap pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 4 Pesan Jokowi Untuk Korpri: Perkokoh Integritas, Jangan Pungli!
Mengenai peningkatan kesejahteraan ASN, Zudan mengapresiasi tingkat kesejahteraan ASN yang sudah semakin tahun semakin baik.
"Dalam masa pandemi Covid-19 kesejahteraan ASN relatif lebih baik, meskipun kita tidak menutup mata masih terdapat tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda antarkementerian/lembaga, antardaerah, antarpusat dan daerah. Sudah saatnya ASN semua sejahtera dalam kerangka NKRI," urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.