JAKARTA, KOMPAS.TV - Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa haram pinjaman online.
MUI menjelaskan, pinjaman online mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI menyerukan agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: Hasil Ijtima Ulama MUI: Ikut Pemilu Wajib, Pilkada Lebih Banyak Kerusakannya
MUI mengimbau umat Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Selain pinjol, MUI juga mengeluarkan fatwa haram kepada uang kripto atau cryptocurrency.
Uang kripto dinyatakan sebagai komoditas digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.