JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Namun, penyidik masih mempertimbangkan hal tersebut, lantaran korban dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak sedikit.
Menurut Yusri, hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik apakah penangguhan penahanan dapat dilakukan.
Baca Juga: Olivia Nathania Resmi Jadi Tahanan Polisi dalam Kasus Penipuan Tes CPNS
"Jadi, ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan, dilihat dari korban-korban cukup banyak, banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).
Yusri menambahkan, kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif ini juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming bisa meloloskan orang menjadi calon pegawai negeri sipil.
Sebab, sejak penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, diketahui korban dari penipuan tersangka cukup banyak.
Bahkan, tak hanya jadi PNS, pelaku juga menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi anggota Polri dan TNI.
Baca Juga: Begini Nasib Karir Suami Olivia Nathania Sebagai ASN Usai Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS
"Cukup banyak korbannya. Ini jadi pembelajaran masyarakat. Kasihan korbannya cukup banyak, korban yang ditipu untuk dicalonkan sebagai CPNS. Ada juga yang digadang jadi anggota Polri, anggota TNI. Ini pembelajaran buat masyarakat bahwa itu tidak ada," ujar Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Lima tersangka tersebut yakni Olivia Nathania, FM, ES, R dan SN.
Anak Nia Daniaty itu telah ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021).
Sementara bagi empat tersangka lainnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Empat tersangka ini ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS fiktif.
Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan
Adapun keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sementara, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.