JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima alias menolak uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimuti Yudhoyono yang diajukan sejumlah kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Namun, meski gugatan ditolak, Kubu Moeldoko justru menyatakan bersyukur.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini, karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021) malam.
Dia menyatakan, dalam gugatan nomor 150 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Sedang dan AD ART tahun 2021.
Maka menurutnya, jika MA mengabulkan gugatan judicial review oleh Yusril Ihza Mahendra, maka kubu AHY berpeluang melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat
"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan bagi kami," tuturnya.
Namun dengan penolakan MA atas gugatan Yusril itu, maka menguatkan gugatan kubu Moeldoko di PTUN. "Peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," paparnya.
Dia menyatakan, berdasarkan jadwal, maka pekan depan, gugatan kubu Moeldoko di PTUN sudah masuk tahap kesimpulan. Kemudian menurut perkiraan, dua minggu akan segera diputus.
Baca Juga: Bela Yusril, PBB Sebut Petinggi Demokrat Ini Cocok Jadi Jubir Emak-emak Beli Sayuran
"Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh hakim TUN," tukas Muhammad Rahmad.
Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Bela Yusril, Kubu Moeldoko: Ideologi Hitler Tercermin di Dalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV.
Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.