Kompas TV nasional politik

Politikus PKS Desak Adanya Transparansi dalam Penanganan Terorisme

Kompas.tv - 9 November 2021, 14:39 WIB
politikus-pks-desak-adanya-transparansi-dalam-penanganan-terorisme
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut, masyarakat membutuhkan adanya transparansi kinerja dalam penanggulangan terorisme dari Densus 88 atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hal ini menanggapi adanya penyitaan ratusan kotak amal salah satu lembaga zakat di Lampung oleh Densus 88, yang diduga sebagai sumber pendanaan terorisme, Kamis (4/11/2021) lalu.

Baca Juga: Pengamat: Terorisme dan Separatisme di Papua Perlu Jadi Prioritas Utama Panglima TNI

“Memang transparansi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Artinya, Densus 8 apakah lewat BNPT harus menyampaikan secara transparan kepada masyarakat." 

"Sehingga, masyarakat tidak enggan kalau bertemu dengan kotak amal untuk menyisihkan sebagian rezekinya ke kotak amal tersebut,” kata Nasir seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (9/11/2021).

Politikus PKS itu mengaku mendapatkan  informasi bahwa lembaga amil zakat tersebut sebelumnya telah terdaftar di Kementerian Agama. 

Meskipun kemudian karena adanya kasus ini, Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, telah mencabut izin tersebut.
 
“Meskipun menurut saya jangan buru-buru dicabut juga. Kan baru terduga untuk pendanaan terorisme, tetapi itulah yang dilakukan negara untuk antisipasi. Tapi intinya jangan sampai terjadi stigmatisasi dalam hal ini adalah Agama Islam,” ujarnya. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Segera Jalani Sidang di PN Jakarta Timur

Ia berharap adanya semangat persamaan dan keadilan sebagaimana yang telah ditekan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x