JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan relaksasi untuk tempat hiburan karaoke dibuka kembali seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan relaksasi pembukaan tempat karaoke ini sebagai uji coba.
Nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, Dinas Parekraf DKI akan mencabut izin pembukaan tempat hiburan karaoke.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka, Wagub Ingatkan Cabut Izin jika Langgar Prokes
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Andhika Permata, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).
Andhika menambahkan, Dinas Parekraf DKI telah mengeluarkan panduan pelaksanaan bagi para pemilik atau pengelola usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga untuk menjalankan kembali usahanya. Pun, panduan bagi para pengunjung karaoke.
Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga.
Andhika kembali mengingatkan, sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Level PPKM Turun, Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Buka
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan dan Kapasitas 25 Persen
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota DPRD Kabupaten Labura saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.