KOMPASTV - 17 tahun rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, mangkrak proses legislasinya. Padahal pekerja rumah tangga membutuhkan aturan itu supaya tidak mengalami pelecehan, kekerasan dan ketidak-adilan.
Baik itu dari pemberi kerja atau penyalur tenaga kerja. Meski dipandang sebelah mata, tetapi kaum urban nyatanya membutuhkan jasa pekerja rumah tangga. Ada sembilan pokok bahasan, yang diharap tuntas dibahas terkait nasib prt.
Menghapuskan pekerja rumah tangga anak juga menjadi konsenstrasi ruu ini, karena selain perempuan anak rentan pula jadi korban pelecehan dan kekerasan.
Kami menemui S-U, yang jadi pekerja rumah tangga sejak usianya belia. Putus sekolah ditambah keluarga yang terdesak ekonomi membuatnya tak punya pilihan, saat berusia 14 tahun S-U sudah bekerja di ibukota. Meninggalkan kampung halaman di Wonosari untuk mencari peruntungan, tapi sesampainya di Jakarta kenyataan tak seindah harapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.