JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak kasus Covid-19 melonjak drastis di Indonesia pada Juni hingga Juli lalu, sejumlah pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat diberlakukan pemerintah.
Perlahan jumlah kasus menurun hingga pelonggaran aktivitas masyarakat kembali diberlakukan.
Bandara dan stasiun kereta dibuka dengan sejumlah syarat kesehatan seperti tes usap dan tempat rekreasi mulai ramai dikunjungi warga.
Namun, gelombang ketiga kasus Covid-19 masih mengintai. Terutama dengan pola pasca libur nasional di mana handai taulan berkumpul.
Pemerintah mencoba mengantisipasi daerah dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang naik levelnya diperketat lagi mobilitas masyarakatnya.
Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan, Muhajir Effendy pun menyatakan pemerintah menghapus cuti bersama natal pada 24 Desember. Demi mencegah warga berbondong-bondong liburan.
Sementara tiga menteri koordinator mencegah datangnya gelombang ketiga kasus corona, Satgas Covid-19 berupaya supaya pandemi berakhir dan mengantisipasi bila pandemi berubah menjadi endemi.
Di saat endemi, warga mesti sadar berdampingan dengan Covid-19. Untuk itu patuh pada protokol kesehatan adalah kewajiban masyarakat. Sementara kewajiban pemerintah adalah meningkatkan pelayanan kesehatan dan ketahanan tubuh masyarakat.
Salah satu peningkatan pelayanan kesehatan adalah menyediakan obat terapi Covid-19 yang sudah dijajaki Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Percepatan vaksinasi, meningkatkan tes usap dan penelusuran kasus serta membuat masyarakat patuh pada protokol kesehatan adalah kewajiban pemerintah. Sementara itu masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.