JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kini memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Aturan ini akan berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
Berdasarkan infografis yang diterima Kompas.tv dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil genap di tempat wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Ketentuan di lokasi wisata, peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat," tulis infografis tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).
Aturan ini akan berlaku di tiga titik, yaitu; kawasan Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1), Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat), dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.
Selain tempat wisata, sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," begitu imbauan itu berbunyi.
Baca Juga: Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.