JAKARTA, KOMPAS.TV - Berhati-hatilah jika Anda ingin berinvestasi. Jika ada yang menawarkan investasi berbunga tinggi, maka Anda patut waspada.
Seperti yang dilakukan seorang pelaku penipuan yang menawarkan investasi dengan bunga deposito 11 persen dalam jangka waktu 3 bulan.
Tersangka berinisial PAN ini dibekuk unit tindak pidana ekonomi khusus Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartement di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia sudah menjalankan aksinya selama 3 tahun.
Tersangka juga menjanjikan uang yang dinvestasikan bisa dicairkan kapan saja tanpa penalti.
Bahkan tersangka menjanjikan bonus emas kepada para korban jika berinvestasi di atas 10 juta rupiah.
Dalam kasus ini polisi menerima 7 laporan investasi deposito bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan disangkakan pasal 378 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.