KOMPAS.TV - Pemerintah membuka izin untuk 19 negara bisa terbang langsung ke Bali dan Kepulauan Riau.
Namun, jika ada dari 19 negara itu yang melarang WNI ke negara mereka, Indonesia akan langsung menghapus negara tersebut dari daftar.
Ke-19 negara itu dipilih karena dinilai berada di level 1 dan 2 angka kasus Covid-19. Jumlah kasus dan tingkat positivity rate rendah berdasarkan standar WHO.
Ke-19 negara itu di antaranya adalah Arab Saudi, Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara di Eropa.
Pembukaan pintu wisata juga mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia yang diklaim mulai terkontrol.
Negara lain di luar ke-19 negara itu bisa masuk ke Indonesia melalui pintu Jakarta dan Manado, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan karantina.
Presiden Joko Widodo mengingatkan agar terus dilakukan evaluasi setiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk 19 negara tersebut.
Baca Juga: Lalu Lintas WNA ke Indonesia Dilonggarkan, Imigrasi Sulsel Perketat Pengawasan WNA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.