JAKARTA, KOMPAS.TV - Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta kini turun dari level 3 menjadi level 2.
Penurunan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangi pada Senin (18/10/2021).
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/ Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (19/10/2021).
PPKM level 2 di Jakarta mulai berlaku hari ini, Selasa (19/10/2021), hingga dua pekan ke depan atau 1 November 2021.
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Ini Daftar Lengkap 27 Daerah yang Mulai Terapkan PPKM Level 1
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," demikian diktum Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi daerah di Jawa dan Bali, PPKM akan diterapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Sementara perpanjangan PPKM di seluruh provinsi luar Jawa dan Bali akan dilakukan hingga 3 minggu ke depan, tepatnya sampai 8 November 2021.
Baca Juga: Catat, Mendagri Keluarkan Dua Instruksi Ini Terkait Perpanjangan PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.