Kompas TV nasional sapa indonesia

Berantas Pinjaman Online Ilegal, Polisi Kejar WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Kompas.tv - 16 Oktober 2021, 23:30 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi gencar melakukan penindakan hukum terhadap penyelenggara pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang di 7 lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Polisi juga masih mengejar seorang warga negara asing yang berperan sebagai penyandang dana jaringan pinjol ilegal yang masih buron.

Sementara itu, Polda Jawa Barat juga menggerebek kantor penyelenggara pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini berawal dari laporan seorang korban ke Polda Jabar.

Setelah sempat di bawa ke Polda Jabar untuk menjalani periksaan, 79 karyawan pinjol dipulangkan.

Satu orang menjadi tersangka karena melakukan teror terhadap korban.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan, OJK, bersama Polri dan Kominfo akan memproses hukum semua penyedia layanan pinjol ilegal.

Perencana keuangan, Prita Hapsari Ghozie meminta masyarakat hanya meminjam di pinjol legal, serta menghitung dengan cermat biaya administrasi dan bunga, agar sesuai dengan kemampuan keuangan.

Polisi harus terus mengusut dan membongkar jaringan pinjaman online ilegal, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x