Kompas TV nasional hukum

KPK Eksekusi M. Syahrial ke Rutan Kelas I Medan

Kompas.tv - 7 Oktober 2021, 16:02 WIB
kpk-eksekusi-m-syahrial-ke-rutan-kelas-i-medan
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Sesuai putusan perkaranya, M Syahrial harus menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.

Demikian pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/10/2021)

“Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10/2021) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap

Seperti diketahui, M Syarial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar. Suap M Syahrial kepada Stepanus Robin diberikan agar kasus dugaan korupsi yang disangkakannya tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tambah Ali.

M Syahrial, mengenal mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melalui petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin. Sama hal dengan Azis Syamsuddin, M Syahrial juga merupakan kader partai Golkar.

Dengan kedekatan keduanya bahkan, M Syahrial pernah meminta dukungan Azis Syamsuddin saat mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Baca Juga: Azis Syamsuddin hingga M Syahrial Disebut dalam Dakwaan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Dalam kasus yang disangkakan, Syahrial dikenalkan kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Kemudian, Syahrial meminta Stepanus Robin membantunya agar perkara yang disangkakan tidak naik ke proses penyelidikan.

M Syarial kemudian diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain, yang memintanya Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara di KPK. Selanjutnya, M Syahrial memberikan uang yang diminta Stepanus dan Maskur Husain secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: