JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) diminta memeriksa Jaksa di KPK soal kepemilikan bendera yang diasumsikan berlambang HTI.
Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Kompas TV, Senin (4/10/2021).
“Berdasarkan hal-hal tersebut, Kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung,” ujar Boyamin Saiman.
“Dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut.”
Baca Juga: Mantan Pegawai Sebut Bendera Mirip HTI di Gedung KPK Milik Jaksa
Boyamin dalam keterangannya berharap, laporannya soal Jaksa di KPK yang memiliki bendera yang diasumsi berlambang HTI dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Yakni, berdasar Kode Etik Jaksa, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, Undang Undang No. Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku lainnya.
“Bahwa atas polemik Bendera tersebut, patut diduga Jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan Bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik Jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ujar Boyamin Saiman.
“Bahwa meskipun dugaan Jaksa yang sedang bertugas di KPK namun Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Jaksa dimanapun bertugas.”
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sayangkan Isu Lama Bendera HTI Dimunculkan Lagi
Sebelumnya Mantan pegawai Fungsional KPK di Biro Humas, Tata Khoiriyah membantah bendera HTI yang menjadi kontroversi milik satu di antara penyidik KPK yang tak lolos TWK. Diungkap Tata, bendera yang diasumsikan berlambang HTI adalah milik jaksa yang ditugaskan Kejaksaan Agung di KPK.
“Bendera tersebut berada di meja dari seorang jaksa, dan jaksa tersebut bukan bagian dari 57+ yang disingkirkan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi,” kata Tata Khoiriyah, dikutip Kompas.TV dari keterangannya untuk publik, Senin (4/10/2021).
Tata menuturkan, jaksa tersebut adalah ASN yang dipekerjakan di KPK dari kementerian atau lembaga pemerintah.
“Sehingga dalam proses alih status pegawai KPK kemarin tidak mengikuti TWK yang kontroversial. Kan statusnya sudah ASN dong. Pemilik meja bukan pegawai independen KPK yang proses rekruitmennya dilakukan oleh KPK secara mandiri,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.