JAKARTA, KOMPAS.TV - JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, merilis 5 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Selasa (28/9/2021).
"Kemarin, penyidk Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara, dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," ucap Kabagpenum.
Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Keterangan tersebut disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Disetujui MA, Propam Polri Periksa Irjen Napoleon Bonaparte untuk Dugaan Penganiayaan M Kece
Salah satu tersangka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang beberapa waktu lalu diduga menganiaya dan melumuri kotoran manusia pada Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang atas nama NB, DH, DW, A dan HP," lanjutnya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.