JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons positif langkah Azis Syamsuddin yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan DPR usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, DPR sebagai institusi wakil rakyat tidak terbebani dengan kasus dugaan suap yang disangkakan terhadapnya Azis.
Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).
“Saya pikir itu (Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR, Red) positif sekali. Beliau bisa berkonsentrasi pada masalah hukumnya untuk diselesaikan,” kata Habiburokhman.
“Ketika sudah bermasalah hukum, ya minggir sebentar, selesaikan dan lihat hasilnya apa dan lalu tidak terlalu membebani kami sebagai institusi.”
Baca Juga: Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kenalkan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin
Seperti diketahui, KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, telah menetapkan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut di Lampung Tengah.
“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya, Azis sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.
Baca Juga: Deretan Pengisi Jabatan Baru di DPP Partai Golkar hingga Calon Kuat Pengganti Azis Syamsuddin di DPR
Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.
Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa paksa Azis ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.