JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Namun langkah tersebut dinilai tak terlepas dari cara KPK mengalihkan perhatian publik dari isu pemberhentian 56 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Sabtu (25/9/201).
Dia mengatakan, penangkapan dan penahanan Azis memiliki sisi positif, namun juga tampak sebagai pengalihan isu.
“Saya apresiasi, tapi juga ada sesuatu. Ini pengalihan isu berkaitan dengan rencana pemberhentian 56 pegawai KPK,” kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Soal Nasib Pegawai Korban TWK: Apa Presiden Akan Diam Saja?
Menurutnya, dukungan masyarakat kepada para pegawai KPK korban TWK, setiap hari bertambah kuat.
Semakin banyak warga masyarakat yang menolak keputusan KPK memberhentikan 56 pegawainya per 30 September 2021.
Maka, kata Boyamin, untuk mengalihkan perhatian dari rencana pemecatan pegawai itu, KPK merasa perlu membuat gebrakan.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan
“Karena nanti tanggal 30, pemecatan pegawai KPK 56 orang, maka harus ada prestasi hebat KPK untuk menutupi rencana penutupan,” katanya.
Dia mengatakan, dengan ditangkapnya Azis, maka setidaknya ada berita baik dari KPK untuk menahan opini negatif masyarakat terhadap rencana pemecatan pegawai korban TWK.
“Nah supaya nanti beritanya tidak buruk-buruk amat pada tanggal 30 September 2021, maka, yah harus didahului berita baik yaitu prestasi menangkap, dan menahan Azis Syamsuddin,” tuturnya.
Dia menduga KPK memang berencana mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021). Namun, pola yang biasa dilakukan KPK di era Firli Bahuri adalah mengumumkan tersangka sekaligus langsung menahannya.
Baca Juga: Nama Azis Syamsuddin Disebut Dalam 3 Perkara, KPK Diminta Usut Tuntas Secara Transparan!
Tetapi karena Azis Syamsuddin tidak bersedia hadir dengan alasan sedang melakukan isolasi mandiri, maka KPK terpaksa harus memeriksa langsung kondisi Azis. Sebab, jika Azis tak hadir, maka bakal gagal rencana KPK untuk mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menahan Azis.
"Makanya diupayakan sebelum 1 x 24 jam artinya sebelum jam 12, harus didatangkan ke KPK. Baik dijemput baik-baik atau dijemput paksa,” paparnya.
Ketua KPK Firli Bahuri sendiri mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin merupakan kewenangan penyidik KPK. Penahanan dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif. Alasannya antara lain ialah karena kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Selain itu juga berdasarkan ancaman hukuman terhadap tersangka, sehingga perlu dilakukan upaya penahanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.