Kompas TV nasional hukum

Jadi Tahanan KPK, Begini Kondisi Rumah Azis Syamsuddin di Lampung

Kompas.tv - 25 September 2021, 15:42 WIB
jadi-tahanan-kpk-begini-kondisi-rumah-azis-syamsuddin-di-lampung
Rumah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lampung. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi terkini kediaman mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang berada di Jalan Griya Utama, perumahan Way Halim, Bandar Lampung, nampak sepi dari aktivitas sejak dua pekan lalu.

Hal itu disampaikan Fikri Aska yang menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah itu.

"Sejak pak Aziz Syamsuddin pernah dipanggil KPK, malamnya mobil mewah miliknya dikeluarkan dari kediamannya beserta aset lainnya," kata Fikri saat diwawancarai, Sabtu (25/9/2021).

Ia menambahkan, Azis dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak banyak berbaur dengan warga di sekitarnya.

"Memang dikenal tertutup di lingkungan, dan pak Azis Syamsuddin jarang tinggal di kediamannya, kalau ada acara partai baru datang ke Lampung," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Satu, Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Diduga Terlibat di Tiga Kasus Suap

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Azis pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dalam kasus ini, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Markus Husein pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong mengurus kasus yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Dalam kasus ini, Robin dan Maskur masing-masing meminta imbalan Rp2 miliar atau USD36 ribu kepada Azis dan Aliza.

Baca juga: Sebelum Azis Syamsuddin, Dua Pimpinan DPR Lainnya Pernah Jadi Tersangka KPK, Siapa Saja?

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x