JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin untuk kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juri Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
“Kami mengingatkan yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Ali Fikri.
Ali Fikri menuturkan, KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin. Namun, Azis Syamsuddin tidak hadir dapat hadir untuk dimintai keterangan perihal dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah karena alasan tengah isolasi mandiri.
Baca Juga: KPK Mengonfirmasi Azis Syamsuddin Tak Hadir karena Isoman Covid-19
“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat perihal penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, kami dapat sampaikan bahwa hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Fikri.
“Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.”
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan KPK berharap kondisi kesehatan Azis Syamsuddin segera membaik agar bisa memenuhi panggilan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ucap Ali Fikri.
Baca Juga: Dengan Alasan Isoman, Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
Terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa, terdakwa telah menerima sejumlah suap dari sejumlah pihak.
Satu di antara yang disebut dalam dakwaan Jaksa memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.