JAKARTA, KOMPAS.TV - Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari dalam kasus kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat itu sebelumnya dituntut dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal dan peluru tajam.
Senjata api dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat,
Kivlan diyakini membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.
Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.