KOMPAS.TV - Terpidana kasus suap pengusaha Djoko Tjandra, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte masih diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus yang menjeratnya.
Irjen Napoleon disangka melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Respons Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Bareskrim: Tidak Serta Merta itu Hal yang Sebenarnya
Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang dikutip berbagai media penetapan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka TPPU didasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjadi terpidana kasus suap senilai Rp 5,2 miliar untuk menghapus status "red notice" terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sekitar Rp 5,2 miliar dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Napoleon mengajukan banding yang kemudian ditolak majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Irjen Napoleon Bonaparte juga saat ini disidik setelah menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, Napoleon mengaku menganiaya kece di rutan Bareskrim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.