JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina.
Anak usia di bawah 12 tahun boleh mengunjungi hotel dengan syarat wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan.
Aturan dalam Kepgub tersebut berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," tulis Kepgub tersebut, dikutip Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Orang Tua Diminta Beri Pengawasan Ekstra
Selain itu, perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Kepgub tersebut juga mengatur fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka hanya dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Sebelumnya, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan dengan didampingu orang tua.
Namun, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam masih mal ditutup.
Baca Juga: Teruntuk Warga Jakarta, Wagub DKI Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19
Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.