JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain gugatan pidana, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, juga melakukan gugatan perdata kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
"Jadi secara resmi pak Luhut yang langsung membuat laporan. dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada tiga pasal. Yang pertama undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver.
Baca Juga: Luhut Lapor Polda, Pengacara Koordinator Kontras: sejak Awal Memang Ingin Mengkriminalisasi
Tim kuasa hukum Menko Marves Luhut, Juniver Girsang menyebut kliennya turut mengajukan gugatan perdata sebesar 100 miliar rupiah kepada Haris dan Fatia.
"Yang sangat menarik tadi, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata ini belaiau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencermarkan nama baiknya itu, seratus miliar," lanjutnya.
Baca Juga: Jadi Ketua Tim Gernas BBI, Ini Dia Sederet Jabatan Luhut Binsar Panjaitan Lainnya
Juniver lalu mengatakan jika gugatan 100 miliar tersebut dikabulkan Hakim, uangnya akan diserahkan kepada masyarakat Papua.
"Seratus miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," pungkasnya.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.