JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Tambunan, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, sejumlah pegawai KPK telah dua kali memberikan dukungan terhadap 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Solidaritas pertama adalah disampaikannya surat oleh sejumlah pegawai KPK kepada pimpinan KPK untuk menunda pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Dan solidaritas kedua adalah saat pegawai KPK meminta pimpinan KPK melaksanakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan
"Solidaritas itu kan ada dua kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ujar Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).
Selain itu, tambah Hotman, sejumlah pegawai KPK yang memberikan dukungan kepada pegawai KPK yang akan dipecat tersebut dipanggil dan diperiksa Inspektorat KPK.
Padahal di dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 disebutkan bahwa urusan etik merupakan ranah Dewan Pengawas dan bukan ranah Inspektorat.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.