JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah jadi buronan selama 12 tahun, akhirnya pelarian Tohidi terhenti kala mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya di Pengadilan Agama Subang, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut Bar tahun anggaran 2005, terendus Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) sehari setelah dia mengajukan gugatan cerai.
Awalnya, pihak kejaksaan tak curiga. Sebab Tohidi yang sudah merugikan negara sebesar Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar, sudah berganti identitas.
"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat (17/9/2021).
Selama ini, aparat kejaksaan sudah mencarinya hingga ke berbagai daerah seperti Jakarta dan Sukabumi.
Namun, sepandai-pandai Tohidi kabur, akhirnya tertangkap juga.
Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman.
Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar.
Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta.
Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara. Nah, usai vonis itulah Tohidi kabur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.