JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Matheus Joko Santoso selaku anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Matheus dijatuhi hukum pidana penjara selama 9 tahun. Ia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Ali Fikri.
Baca juga: KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin
Seperti diketahui, Matheus Joko adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 periode April-Oktober 2020.
Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono menjadi perantara penerima suap bagi Juliari Batubara senilai total Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.
Baca juga: KPK Kembali Lakukan OTT, Kali Ini di Kalimantan Selatan
Selain menerima suap, Matheus Joko juga terbukti mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako COVID-19. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal PT Rajawali Parama.
Dari keuntungan yang diperoleh PT Rajawali Parama, Matheus Joko lalu memberikan uang sebesar Rp1,56 miliar kepada seorang perempuan bernama Daning Saraswati. Daning menggunakan uang itu untuk membeli rumah dan mobil Toyota tipe Corolla Cross.
Terkait perkara ini, Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan.
Baca juga: OTT KPK, Pejabat yang Diamankan dari Hulu Sungai Utara Kalsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.