JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau disapa Anji telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Dalam sidang tersebut, Anji tidak didampingi kuasa hukum dan tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Anji terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba.
Jaksa menyebut mantan vokalis Drive itu menyimpan barang bukti berupa ganja di sebuah studio di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 6, Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Di dalam studio itu ditemukan satu plastik klip bertuliskan Choco Haze berisikan tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,3392 gram.
Baca Juga: Dijerat 2 Pasal, Anji Pilih Tak Gunakan Penasehat Hukum di Sidang Perdana
Ada pula satu plastik klip bertuliskan bananacush berisikan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,1547 gram.
"(Kemudian) ditemukan juga satu plastik klip berisikan ekstra daun ganja dengan berat netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisikan 12 kertas gulung / kertas tips, serta satu pak kertas papir merek dynamite," ujar Jaksa di ruang sidang, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, barang bukti juga ditemukan di kediamannya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang Jalan Palalangon Pasirmulya, Banjaran, Bandung, Jawa Barat.
"Ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip berisikan biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram," kata Jaksa.
Baca Juga: Ini Alasan Desiree Tarigan Belum Berdamai dengan Hotma Sitompul
Dalam tempat tersebut, ditemukan pula satu toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang setelah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam plastik dengan berat netto 12,5244 gram.
Barang bukti terakhir yang ditemukan yakni tujuh kertas papir berbagai merk, satu kotak masker penutup mata dan satu buku Hikayat Pohon Ganja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.