KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing, pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Petugas keamanan Pasar Koja baru memasang stiker larangan aktivitas penjualan dan pembelian daging anjing di los penjualan daging babi yang berada di Lantai 2 Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara.
Salah satu pedagang daging anjing juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak menjual daging anjing lagi di kios miliknya.
Pedagang menyebut akan mematuhi aturan yang diberikan pengelolan Pasar Koja Baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.