KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, Selasa siang, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing atau B1, pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Penjual daging anjing juga diminta oleh pengelola pasar membuat surat pernyataan untuk berhenti berjualan daging anjing dan hanya menjual daging babi saja.
Pihak pengelola berserta petugas keamanan Pasar Koja Baru memasang stiker larangan aktivitas penjualan dan pembelian daging anjing di los penjualan daging babi yang berada dilantai dua Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara.
Pemasangan stiker larangan oleh pihak pengelola pasar dilakukan pasca viralnya video di media sosial pedagang di los ini yang menjual daging anjing beberapa bulan silam.
Baca Juga: MUI Menilai Kontrol Aparat Lemah soal Penjualan Daging Anjing
Menurut Andi, salah satu pedagang yang sudah dua tahun berjualan di Pasar Koja baru ini menjual daging anjing sebagai sampingan dan hanya menyediakan daging anjing jika ada pelanggan yang memesan saja, daging anjing dijual perkilo seharga 70 ribu rupiah.
Diri nya juga diminta oleh pengelola pasar membuat surat pernyataan untuk berhenti berjualan daging anjing dan hanya menjual daging babi saja.
Diketahui, Perumda Pasar Jaya melarang menjual dan membeli daging anjing atau B1 dari UU Nomor 18 Tahun 2021 bahwa anjing tidak termasuk sumber pangan karena merupakan hewan peliharaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.