JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings Kemang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, kafe tersebut tidak diizinkan beroperasi selama pandemi.
Anies geram dan menyebut pihak pengelola kafe telah mengkhianati kerja keras jutaan orang yang sudah bekerja untuk menanggulangi pandemi covid-19 di Jakarta.
Anies pun memberikan sanksi tegas berupa pembekuan izin kafe Holywings sampai pandemi covid-19 dinyatakan berakhir dan denda sebesar Rp50 juta.
Kedepannya, Gubernur Anies Baswedan juga akan menerapkan sanksi bagi pengunjung yang mendatangi tempat-tempat pelanggar protokol kesehatan.
Sebagai hukuman, pengunjung akan di-blacklist dan tidak bisa pergi ke tempat umum manapun.
Baca Juga: Fakta Seputar Holywings yang Dikenai Sanksi Ditutup hingga Pandemi Selesai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.