Kompas TV nasional hukum

Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Cabut Gugatan ke Menhan Prabowo soal Tanah Kavling AL

Kompas.tv - 9 September 2021, 16:55 WIB
mayjen-tni-purn-sudarsono-cabut-gugatan-ke-menhan-prabowo-soal-tanah-kavling-al
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Sumber: KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Perkumpulan warga kavling Pangkalan Jati yang  diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Kasdi mencabut gugatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait kavling Angkatan Laut pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Seperti diketahui, tanah yang digugat oleh Sudarsono itu berada di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok dan di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Hasil Survei Pilpres: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Puan Maharani di Bawah Ganjar Pranowo

"Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat; memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara nomor : 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari buku register perkara," tulis putusan PTUN Jakarta yang dikutip Kompas TV, Kamis (9/9/2021). 

Dalam perkara itu, Danan Priambada duduk sebagai Hakim Ketua. Sementara anggota hakim adalah Indah Mayasari dan Sudarsono. Mereka menjatuhkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp232.000.

"Menghukum kepada Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.232.000," ujarnya. 

Baca Juga: Prabowo Tak Hadir, DPR Rapat Tertutup dengan Kemenhan dan Panglima TNI Bahas Anggaran

Sebagai informasi, petitum dalam gugatan itu adalah: 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 

2. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x