Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, PN Jakarta Utara meneruskan ke Mahkamah Agung untuk didaftarkan sebagai permohonan peninjauan kembali putusan.
Ahok menjadikan putusan terhadap kasus Buni Yani sebagai referensi dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.