JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta.
Tommy Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal kepengurusan parpol berkarya di tingkat banding.
Baca Juga: Partai Berkarya Tommy Soeharto Kembali Menangkan Gugatan Lawan Muchdi PR
PTTUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham pengurus Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.
Sementara itu Sekjen Partai Berkarya Kubu Muchdi PR, mengatakan keputusan PTTUN belum tetap atau inkrah, karena masih bisa mengajukan kasasi.
Untuk itu, Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi PR, mengimbau para kader pengurus partai di tingkat provinsi hingga kabupaten kota tetap fokus menghadapi Pemilu 2024, dan tidak terpengaruh keputusan hukum PTTUN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.