JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut dalam dakwaan, memberikan uang sejumlah Rp 3,1 milyar kepada Robin.
Menanggapi ini, Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) DPR RI menyatakan tetap bakal menunggu seluruh proses hukum terhadap Azis.
Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Formappi Tagih Janji MKD yang Belum Proses Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
“MKD tidak bisa offside, tidak bisa mendahului yang terjadi di wilayah hukum,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan permasalahan yang menimpa Azis adalah murni masalah hukum. Karena itu, MKD tidak bisa memasuki wilayah tersebut.
Baca Juga: MKD Gelar Rapat Pleno Bahas Laporan Terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Dia khawatir, jika MKD memaksakan mengambil langkah dalam kasus Azis Syamsuddin, maka bakal dianggap sebagai intervensi terhadap wilayah pengadilan.
“Kalau kita ambil keputusan sekarang, kami khawatir nanti MKD disebut mengintervensi jalannya peradilan,” tuturnya.
Karena itu langkah yang bisa dilakukan MKD, adalah menunggu seluruh proses hukum terkait Azis Syamsuddin selesai. Adapun, masalah dugaan suap yang melibatkan Azis, saat ini belum selesai.
Baca Juga: MKD Panggil Azis Syamsuddin Seusai Lebaran
“Kami akan menyesuaikan ketika proses hukumnya sudah ada keptusan,” tuturnya.
Keterlibatan Azis masih sebatas dugaan yang tertulis di dalam dakwaan.
“Jadi dakwaan sebagaimana kita ketahui adalah awal dari persidangan,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.