JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menagih janji komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama pihak legislatif.
Hal ini menyusul peristiwa kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bocor lewat sertifikat vaksin dan beredar di media sosial.
“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Terus Terjadi, RUU PDP Masih Temui Jalan Buntu,
Menurut dia, solusi terbaik dalam masalah ini adalah dengan menyelesaikan penyusunan RUU PDP.
“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Politikus PDIP itu meminta pemerintah untuk tetap berkomitmen menyelesaikan RUU PDP yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.
“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” kata dia.
Ia menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR, lanjut dia, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” kata Puan.
Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyuluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas.
Baca Juga: Melalui RUU PDP, Kominfo Berencana Terapkan Batas Usia Pengguna Medsos Minimal 17 Tahun
Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.
“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” kata Puan.
Seperti diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesain 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.