Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Jaksa bahkan menyebut Zumi Zola menyetujui pemberian uang untuk pengesahan RAPBD. Sidang dakwaan kasus suap RAPBD Jambi 2018 mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Erwan Malik yang menjadi Sekretaris Daerah Jambi mengetahui adanya permintaan uang ketok palu DPRD dari Ketua DPRD Jambi Conelis Buston.
Selanjutnya hal ini disampaikan Erwan Malik pada Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Zumi Zola menerima suap senilai 6 miliar rupiah yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor proyek yang ada di Jambi. Sebelumnya Zumi Zola sendiri tak ingin berspekulasi soal kasus hukum yang kini ia jalani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.