JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan penangkapan tersangka yang berinisial AH tersebut dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya pihak kepolisian sempat mendatangi kediaman tersangka di Kembangan, Jakarta Barat, namun ternyata sudah kosong.
"Kita geledah rumahnya di daerah Kembangan, di mana korban juga pernah datang ke sana menemui tersangka, tapi keadaannya kosong," ungkap Avrilendy dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,5 Miliar
"Menurut keterangan RT dan sekuriti setempat, sejak akhir Juli, (tersangka) sudah menempati rumah tersebut," imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus pencatutan nama Presiden Jokowi ini bermula dari laporan kepolisian yang dibuat oleh korban yakni artis Fahri Azmi.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu tersangka yang mengaku memiliki koneksi khusus dengan Presiden Jokowi, yaitu sebagai utusannya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-Ciri Penipuan Giveaway Instagram, Kenali Sebelum Jadi Korban
Namun, tersangka yang mengetahui dirinya sedang dicari polisi, berhasil melarikan diri bersama keluarganya ke Palembang.
"Jadi, tidak lama setelah korban membuat laporan polisi, tersangka dan keluarganya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, yang merupakan kampung halamannya," ujar Avrilendy.
Hingga akhirnya pada Sabtu (28/8/2021), Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.