JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia beberapa hari lalu, sebanyak 214 napi perkara korupsi mendapat remisi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan hak mereka, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
KPK, kata dia, bukan instansi yang memberikan remisi ke narapidana kasus korupsi. Ranah Lembaga Antirasuah dalam menangani perkara korupsi yakni menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.
Baca juga: Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Sah-Sah Saja untuk Keadilan Hukum
Lebih lanjut dia menjelaskan, korupsi merupakan extraordinary crime yang memberi imbas buruk pada segala aspek, termasuk dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," ucapnya.
KPK pun mengharapkan agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi itu bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.
Hal tersebut, kata Ali, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.
"Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," katanya.
Baca juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kami Serahkan Penuh untuk Ditindaklanjuti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.