JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini pemanggilan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena yang bersangkutan terlibat masalah.
Dalam perkara dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Riza meyakini pemanggilan M Taufik merupakan prosedural semata.
“Wakil DPRD diminta (keterangannya -red), semua prosedur saja. InshaAllah semua nggak ada masalah,” kata Ahmad Riza Patria, Selasa (10/8/2021).
Riza menambahkan, untuk tujuan mendalami kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, KPK memang memerlukan sejumlah keterangan. Karenanya, tidak hanya M Taufik yang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya terkait perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
“Semua dimintai keterangan dengan jabatannya masing-masing ya, di bidang bagian keuangan, diminta, dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diminta,” jelas Riza Patria.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Ketiga saksi tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Pelaksana Harian BUMD periode 2019 Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan,” ujar Ali Fikri.
Dalam agenda pemeriksaan, tiga saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca Juga: Empat Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Diperiksa KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya
Sementara dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, selain Yoory Corneles Pinontoan.
Yaitu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Berdasarkan informasi, perkara dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp152,5 miliar.
Kontruksi perkara dugaan korupsi tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, bermula Februari 2019. Ketika itu, Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Penawaran dilakukan menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi, tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Tetapi kemudian, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya, dibuat atas nama Anja dengan harga Rp7,5 juta/m2. Padahal, kedudukan lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Selanjutnya Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Munjul seluas 41.921 m2 dengan harga Rp 2,5 juta/m2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.