KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Eks Dirut BTN, Maryono.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Maryono terbukti melakukan korupsi, seperti dalam dakwaan jaksa.
Maryono dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar.
"Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/8/2021)
Maryono sebelumnya diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Dalam perkara ini, ada 4 tersangka lain yaitu, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.
Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.
Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto dalam kurun 2013 sampai 2015.
Namun ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang didakwa jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.