JAKARTA, KOMPAS.TV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memantau rencana sumbangan Rp 2 triliun yang diberikan keluarga Akidi Tio.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, ikut terlibatnya PPATK untuk melakukan penelusuran lantaran adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
Menurut Dian, profil pemberi inkonsistensi yang tentu saja masuk kriteria mencurigakan.
Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya
Keluarga Akidio Tio juga tidak pernah masuk salah satu kategori konglomerat di Indonesia, serta nama penyumbang juga tidak pernah masuk ke dalam pembayar pajak terbesar di tanah air.
"Kita anggap sampai paling tidak sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antara penyumbang dengan kondisi keuangannya. Dan ini yang menurut saya yang perlu dituntaskan sehingga masyarakat mendapat jawaban yang clear nantinya," ujar Dian dalam diskusi virtual Tribunnews, Selasa (3/8/2021).
Dian menegaskan, menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main.
Menurut dia, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius. PPAT juga menelusuri sumber dana tersebut untuk memastikan dana yang diberikan kepada negara bukan dari tindak pidana.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," ujarnya.
Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).
Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Sumbangan Rp 2 triliun itu disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polda Metro, Begini Ceritanya
Belakangan sumbangan Rp 2 triliun ini menjdi masalah lantaran diduga bohong. Pada Senin (2/8/2021), Dirintel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanty, anak keluarga almarhum Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka.
Heriyanti disangkakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.